tekno

Cara menyebabkan kartu warna kekuningan pencari kerja bisa jadi secara online

Ibukota – Kartu ikterus merupakan kartu tanda pencari kerja yang dimaksud juga dikenal sebagai kartu AK-1 (Antar Kerja). Pembuatan kartu jaundice pencari kerja bisa jadi dilaksanakan secara online.

Kartu jaundice kerap dijadikan sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk mengajukan lamaran kerja. Kartu warna kekuningan memuat informasi pribadi tentang pemilik kartu, mulai dari nama lengkap, nomor kartu identitas, hingga informasi tentang pendidikan.

Kartu warna kekuningan ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Disnaker merupakan lembaga di dalam bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dimaksud bergerak di tempat bidang penyedia tenaga kerja yang sudah ada resmi bagi perusahaan yang mana membutuhkan tenaga kerja baru.

Pembuatan kartu jaundice secara online bisa saja dijalankan melalui website Karirhub atau perangkat lunak SISNAKER yang tersebut tersedia di area Google Playstore. Berikut cara pembuatan kartu ikterus online melalui Karirhub:

Cara pembuatan kartu jaundice online

  • Buka browser lalu pilih website atau laman Karirhub: http://karirhub.kemnaker.go.id
  • Pilih menu "Daftar" untuk menimbulkan akun baru juga isi data yang digunakan diminta, seperti nama lengkap, NIK sesuai KTP, email, nomor telepon, kemudian kata sandi atau password
  • Login kembali dengan menggunakan nomor KTP, handphone, email, beserta password yang mana telah terdaftar
  • Selanjutnya pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja"
  • Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, kemudian pendidikan
  • Ketika akun telah jadi, pastikan Anda sudah ada mengunggah foto resmi ukuran 3×4
  • Ikuti perintah yang ada dan juga isi semua data yang diminta, apabila sudah ada semua klik tombol save atau simpan
  • Apabila telah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah ada tersimpan di tempat Disnaker

Nantinya, untuk mencetak kartu kuning, Anda sanggup mendatangi ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu warna kekuningan yang dimaksud telah jadi serta minta dilegalisasi.

Adapun kartu warna kekuningan ini berlaku nasional dengan masa berlakunya 2 tahun juga harus diperbarui setiap 6 bulan apabila belum mendapat pekerjaan.

Show More

Related Articles

Back to top button