Soal Skandal Cuci Skor Rapor, Dinas Pendidikan Depok: Siapa Tahu di area SD Juga
Jakarta – Dinas Pendidikan Pusat Kota Depok menyesalkan ada skandal cuci nilai rapor di Penerimaan Audien Didik Baru atau PPDB 2024. Akibatnya, 51 siswa selama SMPN 19 Depok dianulis masuk SMA Negeri yang mana telah dilakukan menerima mereka.
“Kami menyesalkan hal ini, yang digunakan jelas kami juga kaget. Ini adalah pembelajaran bagi kami,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pusat Kota Depok Sutarno usai meninjau masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di area SMPN 22 Depok pada Rabu, 17 Juli 2024.
Sutarno mengatakan, Dinas Pendidikan juga memohonkan anak buahnya untuk tambahan intensif memonitor hambatan cuci nilai rapor ini, teristimewa di tempat jenjang SMP.
“Kalau SD tidaklah sama, namun tidak ada juga terus kita biarkan. Siapa tahu juga SD untuk masuk SMP seperti itu juga kan,” kata Sutarno.
Meski sampai ketika ini belum terdeteksi adanya perkara cuci nilai rapor dalam jenjang SD yang mana ingin ke SMP Negeri, namun Sutarno menegaskan untuk menguatkan langkah pencegahan agar tiada sampai terjadi.
“Langkah-langkah pada waktu ini yang mana perlu kita lakukan, dengan situasi seperti amankan dulu lah anak-anak yang terdampak, jelaskan terhadap orang tua ini seperti ini supaya sama-sama menyadari dengan kondisi seperti ini yang digunakan penting anaknya tetap memperlihatkan sekolah,” ujar Sutarno.
Sutarno kembali menegaskan terkait pelaku cuci nilai rapor, Disdik Depok yang tersebut akan mengurus lalu bertindak sesuai dengan aturan yang mana berlaku.
“Sudah kami panggil, sebatas tadi yang digunakan saya sampaikan. Karena kami belum tahu, sebab bukan belaka dari Dinas Pendidikan, tentunya dari Irjen dari yang di area tahapan-tahapan kementerian semua mengklarifikasi sejauh mana, kenapa ini bisa jadi terjadi kok, ini motifnya apa lalu sebagainya,” ujar Sutarno.
Lewat klarifikasi yang digunakan telah lama dilakukan, Sutarno mengungkap apabila praktik cuci nilai rapor itu diadakan baru pada tahun ini.
“Baru tahun ini yang dimaksud kami tahu, dan juga mereka itu menyampaikan,” kata Sutarno.
Disinggung masuk unsur pidana dan juga menyebabkan laporan ke polisi, Sutarno mengaku belum bisa saja menjawab sebab belum mengetahui perkembangan terbaru. Adapun persoalan prospek perkara ini masuk ranah pidana, ia tak mau berspekulasi.
Menurut Sutarno, mereka baru mengetahui informasi ini dan juga belum mengetahui mengenai pendalamannya lebih lanjut jauh. “Sementara kalau saya belum berani komentar, sebab itu bukanlah di tempat ranah kami, tapi di area Dinas Pendidikan yang jelas pembinaan serta sanksi itu pasti,” ucap Sutarno.
Pilihan Editor: Soal Manipulasi Kuantitas Rapor di dalam Depok, Disdik Sebut Sudah Lapor ke Pj Gubernur Jabar